KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SENGKETA PHPU
Disusun Oleh;
Fanny Fauzie,S.H.
Asisten Pengacara
di
(Law Firm) FIRZA BENZANI&REKAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008 dan Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal
4 November 2010, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah
berpendirian bahwa objek sengketa Pemilukada di
Mahkamah Konstitusi ;
1.
kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh
Termohon,
2.
kewenangan untuk menilai pelanggaran yang
terjadi dalam proses Pemilukada.
Pelanggaran
dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah, antara lain;
a. money politic,
b. keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil
(PNS),
c. dugaan pidana
Pemilu, yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan
masif yang berpengaruh
terhadap hasil Pemilu
atau Pemilukada, yang berupa;
- Dengan
sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk
keperluan daftar pemilih
-
Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
-
Dengan sengaja memalsukan surat yang diperlukan dalam
penyelenggaraan pilkada
-
Dengan sengaja menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan
surat yang tidak sah atau dipalsukan dalam penyelenggaraan pilkada
-
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi
seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.
-
Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu yang diperlukan bagi persyaratan sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah.
-
Dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang
ditentukan.
-
Dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
(dibagi ke dalam 2 tindak pidana dengan membedakan larangan ke dalam dua
golongan).
-
Setiap pejabat negara, pejabat structural dan fungsional dalam
jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang
melarang merka meilbatkan diri dalam kampanye.
- Dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya
kampanye.
-
Memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas ketentuan.
-
Dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada/dari
negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, warga negara asing, BUMN/BUMD,
penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
-
Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam
laporan dana kampanye.
-
Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan
menghalang-halangi seseorang utnuk menggunakan hak pilihnya.
-
Dengan sengaja memeberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya
kepada seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya menjadi tidak sah.
-
Dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk
menggunakan hal pilih.
-
Dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
-
aDengan sengaja menggagalkan pemungutan suara.
-
Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan atau pekerja untuk
memberikan suaranya.
-
Dengan sengaja mendampingi pimilih dalam bilik suara, kecuali
dalam hal pemilih tunanetra, tunadaksa, atau mempunyai halangan fisik lain.
-
Petugas yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang
mempunyai halangan fisik lain, dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih
kepada orang lain.
-
Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan pasangan calon tertentu
mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.
-
Dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara
yang sudah disegel.
-
Karena kelalaian merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara
yang sudah disegel.
-
Dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita
acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
3.
pelanggaran
tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat
prinsip dan dapat diukur ;
a.
seperti syarat tidak pernah
dijatuhi pidana,
b.
dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen dapat
dijadikan dasar untuk membatalkan
hasil Pemilu atau Pemilukada karena adanya peserta yang
tidak memenuhi syarat sejak awal;