Selasa, 24 Desember 2013

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SENGKETA PHPU

Disusun Oleh;

Fanny Fauzie,S.H.
Asisten Pengacara

di
(Law Firm) FIRZA BENZANI&REKAN


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008 dan Putusan Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 4 November 2010, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa objek sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi ;
1.    kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon,
2.    kewenangan untuk menilai pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilukada.
Pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat dinilai oleh Mahkamah, antara lain;
a.    money politic,
b.    keterlibatan oknum pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),
c.    dugaan  pidana  Pemilu,  yang  bersifat  terstruktur,  sistematis,  dan  masif  yang berpengaruh  terhadap  hasil  Pemilu  atau  Pemilukada, yang berupa;
-       Dengan sengaja  memberikan keterangan yang tidak benar untuk keperluan daftar pemilih
-       Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
-       Dengan sengaja memalsukan surat yang diperlukan dalam penyelenggaraan pilkada
-       Dengan sengaja menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat yang tidak sah atau dipalsukan dalam penyelenggaraan pilkada
-       Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.
-       Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu yang diperlukan bagi persyaratan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
-       Dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditentukan.
-       Dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye (dibagi ke dalam 2 tindak pidana dengan membedakan larangan ke dalam dua golongan).
-       Setiap pejabat negara, pejabat structural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang melarang merka meilbatkan diri dalam kampanye.
-  Dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye.
-       Memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas ketentuan.
-       Dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye kepada/dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, warga negara asing, BUMN/BUMD, penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
-       Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye.
-       Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang utnuk menggunakan hak pilihnya.
-       Dengan sengaja memeberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah.
-       Dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hal pilih.
-       Dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
-       aDengan sengaja menggagalkan pemungutan suara.
-       Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan atau pekerja untuk memberikan suaranya.
-       Dengan sengaja mendampingi pimilih dalam bilik suara, kecuali dalam hal pemilih tunanetra, tunadaksa, atau mempunyai halangan fisik lain.
-       Petugas yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa atau yang mempunyai halangan fisik lain, dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.
-       Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga, atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.
-       Dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel.
-       Karena kelalaian merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel.
-       Dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

3.    pelanggaran  tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur ;
a.    seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana,
b.    dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen dapat   dijadikan dasar  untuk  membatalkan  hasil  Pemilu  atau Pemilukada karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat sejak awal;




Referensi;       1. Putusan Nomor. 183/PHPU.D-XI/2013
                                   2. UU Nomor 32 Tahun 2004


Sabtu, 09 November 2013

Kewajiban Memakai Toga Bagi Advokat Magang


Kewajiban Memakai TOGA Pada Sidang Perkara Pidana Tak Terkecuali Advokat Magang

I.   Pendahuluan

Advokat Magang,

Adalah,
1.   Calon advokat yang akan dipersiapkan untuk menjadi Advokat,
2.   setelah menyelesaiakan PKPA
3.   dan Lulus UPA
4.   serta magang minimal 2 tahun,
5.   sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi.

Dan selama menjalani masa magang,
calon advokat wajib berpedoman pada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan peradi lainya.

Dari Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, advokat magang bisa di identikan dengan Advokat, karena Advokat Magang juga berpedoman pada Kode Etik Advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dan walaupun demikian tetap ada batasan terhadap Advokat magang,

Dimana  
Menurut Pasal 7 ayat (1)   Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;

Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara Langsung kepada Klien, tetapi semata-mata mendampingi/ membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa Hukum

II.Kewajiban Advokat Memakai Toga di Sidang Acara Pidana
Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
Menurut Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III.     Kesimpulan

Dengan berpedomannya Advokat Magang kepada Kode Etik Advokat dan UU. No 18 Tahun 2003, maka Kewajiban yang ada pada Advokat berlaku juga pada Advokat Magang, Dalam semua Tindakan sebagaimana halnya seorang advokat,.
Legalnya semua tindakan seorang Advokat Magang hanya jika didampingi oleh Advokat Pendamping.
Jadi dalam Beracara Pidana di Persidangan Advokat magang juga di wajibkan memakai Toga,.
























Pasal 7D Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
Selama menjalani masa magang, calon advokat pemegang Izin Sementara wajib berpedoman pada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan peradi lainya.
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
Pasal 7 Ayat (1):
Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara Langsung kepada Klien, tetapi semata-mata mendampingi/ membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa Hukum