Kewajiban
Memakai TOGA Pada Sidang Perkara Pidana Tak Terkecuali Advokat Magang
I.
Pendahuluan
Advokat
Magang,
Adalah,
1.
Calon
advokat yang akan dipersiapkan untuk menjadi Advokat,
2.
setelah
menyelesaiakan PKPA
3.
dan
Lulus UPA
4.
serta
magang minimal 2 tahun,
5.
sebelum
disumpah di Pengadilan Tinggi.
Dan
selama menjalani masa magang,
calon
advokat wajib berpedoman pada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan peradi
lainya.
Dari
Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, advokat magang bisa di identikan
dengan Advokat, karena Advokat Magang juga berpedoman pada Kode Etik Advokat
dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dan
walaupun demikian tetap ada batasan terhadap Advokat magang,
Dimana
Menurut
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1
Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
Calon Advokat tidak
dibenarkan memberikan jasa hukum secara Langsung kepada Klien, tetapi
semata-mata mendampingi/ membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa
Hukum
II.Kewajiban Advokat Memakai Toga di
Sidang Acara Pidana
Pasal
230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Dalam ruang sidang,
hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang
dan atribut masing-masing.
Menurut
Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib
mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III. Kesimpulan
Dengan
berpedomannya Advokat Magang kepada Kode Etik Advokat dan UU. No 18 Tahun 2003,
maka Kewajiban yang ada pada Advokat berlaku juga pada Advokat Magang, Dalam
semua Tindakan sebagaimana halnya seorang advokat,.
Legalnya
semua tindakan seorang Advokat Magang hanya jika didampingi oleh Advokat
Pendamping.
Jadi dalam
Beracara Pidana di Persidangan Advokat magang juga di wajibkan memakai Toga,.
Pasal 7D Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No.2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk
Calon Advokat;
Selama
menjalani masa magang, calon advokat pemegang Izin Sementara wajib berpedoman
pada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan peradi lainya.
Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon
Advokat;
Pasal 7 Ayat (1):
Calon
Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara Langsung kepada Klien,
tetapi semata-mata mendampingi/ membantu Advokat Pendamping dalam memberikan
jasa Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar