Sabtu, 09 November 2013

Kewajiban Memakai Toga Bagi Advokat Magang


Kewajiban Memakai TOGA Pada Sidang Perkara Pidana Tak Terkecuali Advokat Magang

I.   Pendahuluan

Advokat Magang,

Adalah,
1.   Calon advokat yang akan dipersiapkan untuk menjadi Advokat,
2.   setelah menyelesaiakan PKPA
3.   dan Lulus UPA
4.   serta magang minimal 2 tahun,
5.   sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi.

Dan selama menjalani masa magang,
calon advokat wajib berpedoman pada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan peradi lainya.

Dari Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, advokat magang bisa di identikan dengan Advokat, karena Advokat Magang juga berpedoman pada Kode Etik Advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dan walaupun demikian tetap ada batasan terhadap Advokat magang,

Dimana  
Menurut Pasal 7 ayat (1)   Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;

Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara Langsung kepada Klien, tetapi semata-mata mendampingi/ membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa Hukum

II.Kewajiban Advokat Memakai Toga di Sidang Acara Pidana
Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
Menurut Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
III.     Kesimpulan

Dengan berpedomannya Advokat Magang kepada Kode Etik Advokat dan UU. No 18 Tahun 2003, maka Kewajiban yang ada pada Advokat berlaku juga pada Advokat Magang, Dalam semua Tindakan sebagaimana halnya seorang advokat,.
Legalnya semua tindakan seorang Advokat Magang hanya jika didampingi oleh Advokat Pendamping.
Jadi dalam Beracara Pidana di Persidangan Advokat magang juga di wajibkan memakai Toga,.
























Pasal 7D Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.2 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
Selama menjalani masa magang, calon advokat pemegang Izin Sementara wajib berpedoman pada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan peradi lainya.
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No.1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat;
Pasal 7 Ayat (1):
Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara Langsung kepada Klien, tetapi semata-mata mendampingi/ membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar